Senin, 19 September 2011

Kompetensi Dokter


Definisi
Kompetensi dokter menurut SK Mendiknas No. 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu.
Sedangkan menurut Epstein and Hundret (2002) Kemampuan professional adalah kebiasaan dan kebijaksanaan menggunakan komunikasi, pengetahuan, kemampuan teknik, memberi alasan klinis, emosi, menilai, serta merefleksikan dalam praktek sehari-hari untuk memperbaiki kesehatan pasien individu dan komunitas.
kompetensi adalah seperangkat komplek prilaku yang membangun komponen pengetahuan, psikomotor, efektif, sebagai individu yang berkompeten (Carraccio, 2002).
Tujuan Standar kompetensi Dokter
Dengan menguasai standar kompetensi tersebut profesi dokter akan mampu:
1. Mengerjakan tugas atau pekerjaan profesinya
2. Mengorganisasikan tugasnya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
3. Segera tanggap dan tahu apa yang harus dilakukan bila mana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
4. Menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk memecahkan masalah di bidang profesinya
5. Melaksanakan tugas dan kondisi yang berbeda
Manfaat standar kompetensi dokter
1. Semua dokter yang dihasilkan setiap FK akan memiliki kesetaraan dalam hal penguasaan kompetensi
2. Pelayanan kesehatan akan menjadi lebih baik
3. Dapat dipertanggung jawabkan ke masyarakat
4. Menjadi kriteria program akreditasi setiap FK
5. Untuk menggambarkan program profesi secara berkelanjutan
6. Merumuskan kompetensi dokter spesialis yang merupakan dari pendidikan dokter
7. Menilai kompetensi dokter lulusan luar negeri
Manfaat SKD bagi mahasiswa
Yaitu dapat digunakan oleh mahasiswa untuk mengarahkan proses belajarnya, karena mahasiswa mengetahui sejak awal kompetensi yang harus dikuasai di akhir pendidikan.
Susunan Standar Kompetensi dokter
1. Area Kompetensi
2. Daftar masalah, penyakit dan keterampilan klinik
a. Daftar masalah (keluhan/gejala) yang sering dijumpai baik individu ataupun komunitas
b. Daftar penyakit
   Merupakan penyakit-penyakit yang dipilih menurut beban penyakit yang timbul berdasarkan perkiraan data kesakitan, data kematian serta case fatality rate di Indonesia pada tingkat pelayanan primer, tingkat keseriusan problem yang ditimbulkan dan efeknya terhadap individu, keluarga dan masyarakat. Dikelompokkan menurut system, organ dan tahapan usia. Pada setiap penyakit ditetapkan tingkat kemampuan yang diharapkan akan dicapai oleh mahasiswa di akhir pendidikan dokter.
c. Keterampilan klinis
Area kompetensi Dokter
1. AREA KOMUNIKASI EFEKTIF; mampu menggali dan bertukar informasi secara verbal dan nonverbal dengan pasien semua usia, anggota keluarga, masyarakat, kolega, dan profesi lain.
2.AREA KETERAMPILAN KLINIS; melakukan prosedur klinis dalam menghadapi masalah kedokteran sesuai dengan kebutuhan pasien dan kewenangannya.
3. AREA LANDASAN ILMIAH ILMU KEDOKTERAN; mengidentifikasi, menjelaskan, dan merancang penyelesaian masalah kesehatan secara ilmiah menurut ilmu kedokteran-kesehatan mutakhir untuk mendapat hasil yang optimum.
4. AREA PENGELOLAAN MASALAH KESEHATAN : mengelola masalah kesehatan individu, keluarga, maupun masyarakat secara komprehensif, holistik, bersinambung, koordinatif, dan kolaboratif dalam konteks pelayanan kesehatan primer.
5. AREA PENGELOLAAN INFORMASI : mengakses, mengelola, menilai secara kritis kesahihan dan kemamputerapan informasi untuk menjelaskan dan menyelesaikan masalah, atau mengambil keputusan dalam kaitan dengan pelayanan kesehatan di tingkat primer.
6. AREA MAWAS DIRI DAN PENGEMBANGAN DIRI : melakukan praktik kedokteran dengan penuh kesadaran atas kemampuan dan keterbatasannya; mengatasi masalah emosional, personal, kesehatan, dan kesejahteraan yang dapat mempengaruhi kemampuan profesinya; belajar sepanjang hayat; merencanakan, menerapkan, dan memantau perkembangan profesi secara sinambung.
7. AREA ETIKA, MORAL, MEDIKOLEGAL DAN PROFESIONALISME SERTA KESELAMATAN PASIEN : berprilaku profesional dalam praktik kedokteran serta mendukung kebijakan kesehatan; bermoral dan beretika serta memahami isu etik maupun aspek medikolegal dalam praktik kedokteran; menerapkan program keselamatan pasien.
Dengan mengerti dan memahami area kompetensi dokter, diharapkan dokter bisa menjadi dokter yang professional dan kompeten serta menjadi Five Stars Doctor (WHO, 1996) :
1. Health care provider – sebagai pemberi pelayanan kesehatan
2. Decision maker – sebagai pengambil keputusan
3. Communicator – mampu berkomunikasi dengan baik
4. Community leader – pemimpin masyarakat
5. Manager - manajer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar