Definisi
Kompetensi
dokter menurut SK Mendiknas No. 045/U/2002 adalah seperangkat tindakan cerdas
dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang sebagai syarat untuk dianggap
mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan
tertentu.
Sedangkan
menurut Epstein and Hundret (2002) Kemampuan professional adalah kebiasaan dan
kebijaksanaan menggunakan komunikasi, pengetahuan, kemampuan teknik, memberi
alasan klinis, emosi, menilai, serta merefleksikan dalam praktek sehari-hari
untuk memperbaiki kesehatan pasien individu dan komunitas.
kompetensi
adalah seperangkat komplek prilaku yang membangun komponen pengetahuan,
psikomotor, efektif, sebagai individu yang berkompeten (Carraccio, 2002).
Tujuan Standar
kompetensi Dokter
Dengan
menguasai standar kompetensi tersebut profesi dokter akan mampu:
1.
Mengerjakan tugas atau pekerjaan profesinya
2.
Mengorganisasikan tugasnya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
3.
Segera tanggap dan tahu apa yang harus dilakukan bila mana terjadi sesuatu yang
berbeda dengan rencana semula
4.
Menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk memecahkan masalah di bidang
profesinya
5.
Melaksanakan tugas dan kondisi yang berbeda
Manfaat
standar kompetensi dokter
1.
Semua dokter yang dihasilkan setiap FK akan memiliki kesetaraan dalam hal
penguasaan kompetensi
2.
Pelayanan kesehatan akan menjadi lebih baik
3.
Dapat dipertanggung jawabkan ke masyarakat
4.
Menjadi kriteria program akreditasi setiap FK
5.
Untuk menggambarkan program profesi secara berkelanjutan
6.
Merumuskan kompetensi dokter spesialis yang merupakan dari pendidikan dokter
7.
Menilai kompetensi dokter lulusan luar negeri
Manfaat SKD
bagi mahasiswa
Yaitu
dapat digunakan oleh mahasiswa untuk mengarahkan proses belajarnya, karena
mahasiswa mengetahui sejak awal kompetensi yang harus dikuasai di akhir
pendidikan.
Susunan
Standar Kompetensi dokter
1.
Area Kompetensi
2.
Daftar masalah, penyakit dan keterampilan klinik
a.
Daftar masalah (keluhan/gejala) yang sering dijumpai baik individu ataupun
komunitas
b.
Daftar penyakit
Merupakan penyakit-penyakit yang dipilih
menurut beban penyakit yang timbul berdasarkan perkiraan data kesakitan, data
kematian serta case fatality rate di Indonesia pada tingkat pelayanan primer,
tingkat keseriusan problem yang ditimbulkan dan efeknya terhadap individu, keluarga
dan masyarakat. Dikelompokkan menurut system, organ dan tahapan usia. Pada
setiap penyakit ditetapkan tingkat kemampuan yang diharapkan akan dicapai oleh
mahasiswa di akhir pendidikan dokter.
c.
Keterampilan klinis
Area
kompetensi Dokter
1. AREA KOMUNIKASI EFEKTIF; mampu
menggali dan bertukar informasi secara verbal dan nonverbal dengan pasien semua
usia, anggota keluarga, masyarakat, kolega, dan profesi lain.
2.AREA KETERAMPILAN KLINIS; melakukan
prosedur klinis dalam menghadapi masalah kedokteran sesuai dengan kebutuhan
pasien dan kewenangannya.
3.
AREA LANDASAN ILMIAH ILMU KEDOKTERAN;
mengidentifikasi, menjelaskan, dan merancang penyelesaian masalah kesehatan
secara ilmiah menurut ilmu kedokteran-kesehatan mutakhir untuk mendapat hasil
yang optimum.
4.
AREA PENGELOLAAN MASALAH KESEHATAN :
mengelola masalah kesehatan individu, keluarga, maupun masyarakat secara
komprehensif, holistik, bersinambung, koordinatif, dan kolaboratif dalam konteks
pelayanan kesehatan primer.
5.
AREA PENGELOLAAN INFORMASI :
mengakses, mengelola, menilai secara kritis kesahihan dan kemamputerapan
informasi untuk menjelaskan dan menyelesaikan masalah, atau mengambil keputusan
dalam kaitan dengan pelayanan kesehatan di tingkat primer.
6.
AREA MAWAS DIRI DAN PENGEMBANGAN DIRI
: melakukan praktik kedokteran dengan penuh kesadaran atas kemampuan dan
keterbatasannya; mengatasi masalah emosional, personal, kesehatan, dan
kesejahteraan yang dapat mempengaruhi kemampuan profesinya; belajar sepanjang
hayat; merencanakan, menerapkan, dan memantau perkembangan profesi secara
sinambung.
7.
AREA ETIKA, MORAL, MEDIKOLEGAL DAN
PROFESIONALISME SERTA KESELAMATAN PASIEN : berprilaku profesional dalam
praktik kedokteran serta mendukung kebijakan kesehatan; bermoral dan beretika
serta memahami isu etik maupun aspek medikolegal dalam praktik kedokteran;
menerapkan program keselamatan pasien.
Dengan
mengerti dan memahami area kompetensi dokter, diharapkan dokter bisa menjadi
dokter yang professional dan kompeten serta menjadi Five Stars Doctor (WHO, 1996) :
1.
Health care provider – sebagai pemberi pelayanan kesehatan
2.
Decision maker – sebagai pengambil keputusan
3.
Communicator – mampu berkomunikasi dengan baik
4.
Community leader – pemimpin masyarakat
5.
Manager - manajer